RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan syarat dukungan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Setiap paslon harus mengumpulkan 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan pihaknya telah membagikan jumlah syarat dukungan tiap pasangan calon dari jalur perseorangan.

“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujarnya, Minggu (14/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

KPU Sulsel telah menyebarkan informasi persyaratan dukungan di akun instagram resmi.

Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilgu
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilgub (Foto : Instagram/@kpusulsel)

Dia menyebut aturan syarat dukungan telah tercantum dalam Undang-undang 10/2016 yang berisi tentang pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT didukung 7,5 %.

Selain itu, dari total yang telah ditentukan, jumlah DPT harus tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

“Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya.

Untuk pengumpulan syarat ini, pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI dalam waktu dekat.

“Kita baru akan melakukan rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya.

“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,” tambahnya.