RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) belum dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dan pencucian uang pada Senin, 12 Juni lalu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemecatan AP sebagai ASN akan mengikuti proses hukum di KPK.

Jika Andhi Pramono sudah ditahan KPK, kata Nirwala, otomatis yang bersangkutan baru dipecat sebagai ASN.

“Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidanannya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong. Dia sudah tersangka, ya begitu nanti ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis dicopot,” kata Nirwala dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sampai saat ini KPK memang belum menahan Andhi Pramono. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pun memberikan alasannya.

“Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan,” kata Asep.

Asep mengatakan bahwa penyidik memiliki strategi dalam mengusut kasus. Salah satunya ada fakta baru yang harus dikonfirmasi ke pihak lain.

“Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu, sehingga itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

“Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari kemudian seperti itu ya. Nah nanti seandainya kita lakukan penahanan maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas,” lanjutnya.