Kontrak Karya dan Aturan Baru Pertambangan Indonesia
Berdasarkan dokumen Kontrak Karya PT Vale Indonesia yang diperbarui pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025, lahan konsesi yang dimiliki Vale seluas 118.017 hektar, yang mencakup tiga provinsi yaitu Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
Rezim perijinan petambangan sesuai UU no 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara sudah tidak menggunakan Kontrak Karya lagi tapi akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Vale, sebagai kontraktor pemerintah dalam mengelola SDA Nikel tentu berharap ijinnya dapat diperpanjang dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya penerapan Good Mining Practices atau praktik pengelolaan tambang yang baik dari sisi safety, lingkungan dan sosial; koservasi mineral sehingga SDA yang ada dapat dikelola dengan optimal; kontribusi langsung dan tidak langsung kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten; kontribusi kepada masyarakat sekitar melalui implementasi CSR atau dalam hal ini Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Vale juga mempunyai komitmen yang tinggi untuk memenuhi semua kewajiban yang diamanatkan pemerintah, termasuk menyetor sebesar Rp. 7,8 Triliun dalam 5 tahun terakhir meliputi pembayaran PPh, PNBP, pajak daerah dan lainnya (www.cnbcindonesia.com)

Dari sisi pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Sulsel dan Kab. Luwu Timur (Lutim), juga berharap agar sebagian lahan kontrak karya diciutkan dan dapat dikelola langsung oleh Perusda Sulsel dan BUMD Lutim. Semangatnya adalah dengan dikelola langsung, akan lebih meningkatkan manfaat untuk pemerintah daerah dan masyarakat. Perusda dan BUMD sepertinya akan bekerjasama dengan pengusaha nasional atau Sulsel untuk mengolah lahan tersebut.
Pemerintah Pusat, yang diwakili oleh Kementerian ESDM, sebagai regulator tentu akan mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan apakah akan memperpanjang ijin IUPK Vale untuk keseluruhan wilayah Kontrak Karya atau sebagian akan diciutkan untuk dikelola oleh pihak lain. Namun yang perlu dipahami bahwa aturan UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 169A memberikan jaminan kepada pemegang Kontrak Karya dan PKP2B untuk perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan setelah memenuhi persyaratan. Jaminan ini menjadi salah satu syarat pada saat renegosiasi untuk amandemen kontrak karya beberapa tahun lalu. Pemerintah pusat juga perlu menjaga iklim investasi dan komitmen kepada investor yang telah dibangun selama ini. Berdasarkan hal diatas, Vale Indonesia akan mendapat perpanjangan ijin IUPK untuk 2 x 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 x 10 tahun lagi, sesuai aturan dalam UU Minerba yang baru.