Kedua, mengusahakan lahan eks Vale yang sudah diciutkan di tahun 2014 yang sampai saat ini sebagian blok belum dikelola. Perlu dicatat, bukan lahan yang sudah direklamasi sesuai pernyataan Gubernur Sulsel, karena lahan reklamasi punya aturan tersendiri untuk pemanfaatannya dan masih terkait dengan pasca tambang. Adapun total eks lahan Vale yang dikembalikan kepada pemerintah mencapai 72.074,66 ha, kurang lebih sekitar 30.000 Ha di wilayah Luwu Timur Sulsel yaitu Blok Pongkeru, Blok Bulubalang, dan Blok Lingke Utara. Pengembalian tersebut berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam amandemen Kontrak Karya (KK) Vale yang diteken pada Oktober 2014. Dalam amandemen tersebut, Vale sepakat untuk mengurangi wilayahnya dari 190.510 ha menjadi 118.435 ha. Informasi yang didapatkan, rencana hanya 30.309,48 ha yang akan ditetapkan statusnya menjadi delapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk dikelola kembali melalui lelang dengan urutan prioritas BUMN, BUMD dan Swasta Nasional. Sementara sisanya masih berstatus wilayah pencadangan negara (WPN). Lahan eks Vale tersebut yang sebaiknya diusahakan oleh pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Lutim untuk dikelola melalui perusahaan patungan BUMD dan investor lokal. Namun, proses untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan lahan tersebut prosesnya juga rumit karena WIUPK yang akan dilelang dibahas di DPR RI untuk menentukan pengelolanya. Tidak perlu menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale, karena lahan yang bisa dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten sudah diluar ijin Vale saat ini. Kecuali, penolakan tersebut sebagai bargaining ke pemerintah pusat agar lahan eks Vale tersebut dapat diprioritaskan ijinnya untuk Perusda dan BUMD.

Ketiga, mendorong Vale Indonesia untuk menerapkan pengelolaan tambang yang lebih baik, terutama untuk kontribusi pada daerah dan masyarakat sekitar. Hal ini untuk menjawab anggapan Gubernur bahwa kontribusi Vale masih minim. Selain kewajiban pembayaran pajak dan non pajak seperti dijelaskan diatas, beberapa kontribusi yang dapat ditingkatkan oleh Vale, diantaranya; memaksimalkan penyerapan lebih banyak tenaga kerja lokal kab. Luwu TImur, bukan hanya masyarakat 4 kecamatan wilayah pemberdayaan, baik melalui rekrutmen Vale maupun kontraktor-kontraktor-nya dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal; meningkatkan peluang kontraktor lokal untuk menjadi mitra Vale dengan memberi diskresi kepada kontraktor lokal yang belum mampu bersaing dengan kontraktor luar/nasional; lebih meningkatkan realisasi program-program PPM nya sesuai kebutuhan utama masyarakat sekitar perusahaan dalam bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pengembangan Ekonomi dan juga memberikan porsi yang wajar kepada masyarakat Lutim diluar ring 1, yang berada di 7 kecamatan (karena dalam aturan Kepmen ESDM 1824 tahun 2018, selain ring 1, ring 2 dan ring 3 juga berhak mendapat realisasi PPM sesuai persentase yang telah ditetapkan).