RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Cynthia Riza, istri anggota Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, karena diduga berkampanye tanpa izin. Selain dia, satu caleg PSI, yakni Jalu Aji Dharma, caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon juga dilaporkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan, keduanya dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye tanpa izin.

“Jadi itu (laporan) mengadunya ke Panwascam Pasar Kliwon. Di Panwascam Pasar Kliwon sudah membuat tanda terima, setelah ini diundang untuk klarifikasi,” katanya, Rabu (13/12/2023).

Poppy mengatakan kedua caleg PSI itu akan diklarifikasi untuk mengetahui peristiwa pada Senin (11/12/2023) tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan kampanye atau bukan.

“Karena itu nanti kemungkinan diduga pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh caleg itu. Jadi nanti Panwascam Pasar Kliwon mengklarifikasi terkait dengan apakah benar saat kampanye tidak membuat pemberitahuan kepada kepolisian atau setingkatnya dan kemudian tembusan kepada Bawaslu atau KPU,” jelasnya.

Poppy mengatakan, hasil kajian yang dilakukan Panwascam Pasar Kliwon nantinya akan diserahkan ke Bawaslu Kota. Hasil Bawaslu selanjutnya akan dilimpahkan ke KPU Kota.

“Kemudian dari hasil rekomendasi kita akan meneruskan ke KPU dan di situ manakala dugaan terbukti yang melanggar administrasi terkait tidak adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian saat kampanye, itu nanti kita terusannya memberikan peringatan kepada caleg bersangkutan,” jelasnya.

(rn/cnn)