RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (22/12/2023).

Diketahui MK memutuskan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun, sepanjang mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sedangkan pada PKPU lama, usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

“Para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Pengadu menuding KPU melakukan pelanggaran karena mengizinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Padahal, MK sudah mengeluarkan putusan terkait perubahan ketentuan tersebut.

“Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” imbuhnya.

David mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Ia mengatakan, DKPP memanggil para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Terdapat empat aduan terkait tuduhan yang sama kepada tujuh komisioner KPU. Aduan itu dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023); Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKEDKPP/XII/2023); P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebelumnya, KPU menyatakan Gibran lolos sebagai peserta Pilpres mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini pun mendapat nomor urut 2.

Ketetapan tersebut muncul setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Keputusan itu mendapat banyak sorotan dan kritik lantaran dianggap untuk mempermudah Gibran melaju ke pertarungan Pilpres 2024.

(rn/cnn)