RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI akan melibatkan Polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan pengamanan pada masa tenang jelang hari pencoblosan Pemilu 2024.

Pengawasan akan dimulai pada Minggu (11/2/2024), atau tepatnya saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.

“Akan melakukan patroli dengan melibatkan Gakkumdu, ada Jaksa ada Polisi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo usai rapat pengawasan bersama Kesbangpol DKI di kawasan Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024), dikutip Kompas.com.

Benny mengatakan, patroli pengawasan itu untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Salah satu di antaranya politik uang dari peserta pemilu maupun kepada masyarakat saat masa tenang.

“Itu dikakukan saat masa tenang. Nanti kami keliling-keliling ke tingkat kota. Jadi malam hari saja,” ucap Benny.

Dalam pengerahan anggota kejaksaan dan polisi itu, masing-masing berjumlah sembilan personel. Mereka akan berpatroli dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tingkat kecamatan saat masa tenang.

“Kalau Gakkumdu yang tadi ada Kejaksaan dan Polisi itu kan ada di tingkat Provinsi dan Kota. Kalau di tingkat kecamatan ada jajaran kita itu nanti secara bersama-sama (patroli),” kata Benny.

“Kalau giat patroli pengawasan selama masa tenang itu memang menjadi atensi dari Bawaslu RI ke tingkat bawah,” lanjutnya.