Bawaslu RI Soroti Potensi Masalah Pelaksanaan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti terdapat beberapa masalah yang akan terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada (10/3/2024).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pengawas pemilu akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan prosedur PSU.
Menurutnya, ada beberapa hal yang diperhatikan sebelum penyelenggaraan suara berlangsung, diantaranya waktu pemungutan surat suara, surat suara atau logistik pemilihan umum (pemilu), serta masalah pemilih, saksi, dan penyelenggara.
“Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan PSU sesuai dengan ketentuan, baik prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus mengenai prosedur PSU,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari republika.co.id.
Selain itu, pengawas pemilu secara rutin melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPI) RI agar semua kemungkinan masalah bisa diantisipasi lebih awal dan ikut serta dalam melakukan diseminasi PSU kepada WNI (Warga Negara Indonesia) di Kuala Lumpur agar memahami teknis penyelenggaraan pemilu ulang dengan baik.
Hal itu bertujuan agar pemilih yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Kuala Lumpur dapat menggunakan hak pilih nya di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
“Semua strategi tersebut dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga,” ujarnya.
Dia membeberkan ada beberapa hal yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pemungutan suara, yaitu waktu penyelenggaraan dan penutupan pemungutan suara tidak sesuai yang ditentukan. Bahkan bisa lebih awal daripada ketentuan.
Selain itu, menurutnya ada lagi masalah yang akan terjadi, yakni jumlah surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri/DPTLN lebih dari 2 persen per TPSLN atau KSK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN atau KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, dan/atau alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia.