RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati untuk hapus aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bisa berlangsung dalam dua putaran. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dalam kesepakatannya, aturan pilkada ini juga akan diterapkan di seluruh Indonesia.

“Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak,” katanya dalam rapat, dikutip dari CNN Indonesia.

“Setuju ya? Setuju? Setuju,” imbuhnya meminta persetujuan peserta rapat Baleg lain.

Dia menilai usulan pemerintah penting dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis masyarakat.

Pihaknya mengaku belajar dair kondisi setelah Pilkada 2017 yang menimbulkan kerusuhan dan memecah belah masyarakat.

“Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai,” ujarnya.

Sementara, Sekjen Kemendagri Suhajar mengatakan usulan pemerintah akan mengikuti aturan pilkada di daerah-daerah lain. Termasuk beberapa daerah khusus seperti Aceh hingga Papua.

“Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU pilkada yang kita buat besama, begitu pula dengan UU khusus lainnya,” ungkapnya.