RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Jakarta Basri Baco menyetujui usulan wali kota di Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara dapat dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu, perlu adanya penyesuaian jabatan jika Jakarta sudah berstatus Daerah Khusus, Rabu (20/4/2024).

“Karena memang ketika status DKI dicabut, maka harapan kami dia kembali pada provinsi umum. Salah satunya juga itu adalah mengenai wali kota dan bupati yang dipilih oleh masyarakat,” ujarnya, dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, setiap kabupaten tiap kabupaten/kota memiliki DPRD tingkat kota. Sehingga membuat permasalahan disetiap wilayah dapat teratasi.

Selain itu, kebijakan dijakarta akan lebih difokuskan kepada berbagai sektor, mengingat kota metropolitan tersebut direncanakan akan dijadikan kawasan aglomerasi.

“Jadi harapannya itu memang, satu Jakarta akan jauh lebih hidup. memang tinggal difokusin, kita mau fokusin Jakarta seperti apa, contoh kota pariwisata, kota budaya, kota ekonomi atau kota global lah,” katanya.

Sebagai informasi, usulan agar setiap wali kota di Jakarta dipilih melalui Pemilu disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Khoirudin mengatakan bahwa aturan tersebut wajib ada dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Kita berkepentingan terhadap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI. Jangan sampai di Jakarta tak ada pemilihan wali kota dan DPRD II. Itu harapan (PKS),” ujar Khoirudin usai bertemu dengan pimpinan NasDem dan PKB di Kantor NasDem, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, kekhususan Jakarta harus diatur agar tidak berbeda dengan daerah lain, yakni Papua, Yogyakarta maupun Aceh yang ada pemilihan langsung untuk wali kota.