RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti lakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan bagi-bagi uang atau money politic. Atas perbuatannya, dia divonis 5 bulan penjara. Sidang putusan berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (3/4/2024).

Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dan meyakinkan bersalah atas tindakannya memberi uang kepada masyarakat secara langsung saat kampanye.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan,” katanya, dalam amar putusannya, dikutip dari kompas.com.

Dalam putusan ini Majelis Hakim hanya mengenakan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Sadap.

“Menyatakan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Toshiba warna putih disita oleh negara dan membebankan terhadap terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” paparnya.

Majelis hakim menilai bahwa secara perbuatan Sadap memang terbukti melakukan tindak pidana yaitu membagi-bagikan uang pada saat kampanye Namun, di satu sisi lain Hakim menilai bahwa memasukan terdakwa Sadap ke dalam penjara bukanlah suatu perbuatan yang tepat.

“Jadi kami menilai bahwa bapak (Sadap) ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri,” tuturnya.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan tidak perlu menjalani pidana atau hanya pidana percobaan, namun pidana percobaan itu berlaku selama 10 bulan.

“Apabila dalam 10 bulan mulai saat ini dan 10 bulan ke depan bapak melakukan pidana lagi, bapak harus masuk (penjara) ditambah dengan pidana yang lama, jadi inikan 5 bulan ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu,” tandasnya.