RAKYAT NEWS, GORONTALO – Seorang oknum yang bernisial ZIS merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bone Bolango diduga palsukan ijazah saat mendaftarkan diri untuk ikut dalam kontestasi politik tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango menyerahkan kasus caleg dari Partai NasDem tersebut ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.

Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama mengatakan pelaku ini diduga memalsukan ijazah dan tidak mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“Menurut si pelapor diduga caleg (ZIS) ini palsukan ijazah dan tidak sesuai prosedur (mengikuti) hasil psikotes, terus hasil tes narkoba,” ujarnya, Selasa (9/4/2024). Dikutip dari detiksulsel.

Dia mengatakan temuan ini terungkap berdasarkan laporan pada Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, pelaku telah melakukan inprosedural dan tidak mengikuti tahapan PKPU. Dari informasi yang beredar ZIS merupakan caleg dari dapil 1 Bone Bolango yang meliputi Kecamatan Suwawa, Suawawa Selatan, Suwawa Tengah, dan Pinogu.

“Pelapor melaporkan (kasus) ini ke Bawaslu diduga saat uji psikotes dan tes bebas narkoba sebagai syarat pencalonan, katanya inprosedural dan tahapan PKPU yang tidak dijalani oleh oknum caleg ini,” ucapnya.

“Katanya ini oknum caleg diduga tidak mengikuti proses. Ini terlapor sementara melaksanakan ibadah umrah,” tambahnya.

Pihaknya telah melakukan pleno terkait menindaklanjuti kasus tersebut, hasilnya caleg tersebut disinyalir melakukan pelanggaran. Kasus tersebut naik ke tingkat kepolisian Gakkumdu.

“Maka kami melakukan pleno terkait dugaan ini hasil rapat pleno Bawaslu dan registrasi dugaan pidana pemilu. Kasus ini naik ke tingkat penyidik kepolisian Gakkumdu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Bone Bolango Iptu Ahmad Fahri mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait kasus caleg DPRD Kabupaten Bone Bolango yang diduga memalsukan ijazah.