RAKYAT NEWS, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Jufriyanto Ahmad lantaran terbukti mengampanyekan caleg partai tertentu. Sehingga, dia dilarang lagi mendaftar sebagai Badan Ad Hoc.

Ketua KPU Kota Gorontalo Muhammad Fadly Thaib mengatakan Jufriyanto mendapat sanksi pemberhentian atau dinonaktifkan sebagai Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B.

“Iya, dijatuhkan sanksi peringatan keras pemberhentian atau dinonaktifkan Jufriyanto Ahmad selaku ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B,” ujarnya, Selasa (9/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

Sebelumnya, hasil sidang pleno dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menyatakan Jufriyanto diberhentikan atau dinonaktifkan. Sidang berlangsung di Kantor KPU di Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Jumat (4/4/2024).

“Pemberhentian dan tidak bisa lagi menjadi KPPS sejak putusan dilayangkan kepada Jufriyanto,” terangnya.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa Jufriyanto terbukti melakukan pelanggaran pemilu yang ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 337 Tahun 2020.

“Dia terbukti maka kita memberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jufriyanto terindikasi melakukan pelanggaran pemilu usai diduga mengajak warga untuk mencoblos caleg dan partai tertentu. Bawaslu Kota Gorontalo pun merekomendasikan sanksi kode etik kepada Jufriyanto.

“Terlapor Jufriyanto Ahmad Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Limba B terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Selasa (26/3).

“Badan Ad Hoc atau penyelenggara Ad Hoc ketika dia terdapat pelanggaran atau diduga melakukan pelanggaran penyelenggara badan Ad Hoc maka Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk melakukan penanganan pelanggaran kode etik sesuai dengan peraturan KPU dan itu kewenangannya ada di KPU,” ujarnya.