RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons usulan materi debat terkait penyalahgunaan narkotika saat debat Pilkada 2024 mendatang, penting untuk melindungi generasi muda.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Kholik. “Saya secara pribadi setuju usulan tema tersebut,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, berdasarkan pasal 265 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menjelaskan bahwa program Calon Kepala Daerah harus merujuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Idham menganggap setiap pembangunan daerah dalam RPJPD juga ada tema tentang proteksi generasi muda dari bahaya konsumsi narkoba.

“Bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah nanti dalam pemenuhan persyaratan akan dites bebas narkoba oleh Badan Narkotika,” tutupnya.

Sebelumnya, Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi menyerahkan materi tentang bahaya narkotika ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk menjadi topik dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

“Kita meminta kepada KPU Kota Bekasi, masukan materi seputaran bahaya Narkotika, dan harus ada keterbukaan waktu test urine seleksi pencalonan Wali Kota dan Wakil Ketua Kota Bekasi,” kata Ketua DPC Yayasan GANN, Ainsyam, Senin (6/5/2024).