TORAJA UTARA – Petugas dari Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang Pelaku pengedar Obat Keras Daftar G tanpa izin edar, di Jalan Menuju Objek Wisata Londa, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, selasa(29/8/2023).

Dua Pelaku yang diamankan tersebut adalah pria berinisial SI (34) warga Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara dan seorang wanita berinisial FN (24) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari Masyarakat yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di Wilayah Kecamatan Kesu.

Awalnya, SI (34) diamankan pada Senin (21/08/2023) setelah sebelumnya telah menjual Obat THD ke salah satu pelanggannya sebanyak 6 butir, SI kemudian diamankan dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 buah pot handbody warna putih berisikan 714 butir obat jenis THD yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Setelah dilakukan pengembangan, pada selasa (22/08/2023) petugas kembali berhasil mengamankan FN (24), yang dari tangannya pula diamankan 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 97 sachet plastik klip bening masing-masing berisikan 10 butir obat jenis THD.

Saat dikonfirmasi Senin (28/08/2023), Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan kronologis diamankannya kedua pelaku tersebut.

“Ya benar, pihaknya kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SI (34) dan FN (24) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara,” ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1684 butir obat THD, 1 buah pot handbody, 1 buah tas selempang kecil, puluhan sachet plastik klip bening kosong, 2 unit handphone, 2 kantong plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar 50ribu rupiah, jelasnya.