TORAJA UTARA – Petugas dari Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang Pelaku pengedar Obat Keras Daftar G tanpa izin edar, di Jalan Menuju Objek Wisata Londa, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, selasa(29/8/2023).

Dua Pelaku yang diamankan tersebut adalah pria berinisial SI (34) warga Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara dan seorang wanita berinisial FN (24) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari Masyarakat yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di Wilayah Kecamatan Kesu.

Awalnya, SI (34) diamankan pada Senin (21/08/2023) setelah sebelumnya telah menjual Obat THD ke salah satu pelanggannya sebanyak 6 butir, SI kemudian diamankan dan dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 buah pot handbody warna putih berisikan 714 butir obat jenis THD yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Setelah dilakukan pengembangan, pada selasa (22/08/2023) petugas kembali berhasil mengamankan FN (24), yang dari tangannya pula diamankan 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 97 sachet plastik klip bening masing-masing berisikan 10 butir obat jenis THD.

Saat dikonfirmasi Senin (28/08/2023), Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan kronologis diamankannya kedua pelaku tersebut.

“Ya benar, pihaknya kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SI (34) dan FN (24) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara,” ungkapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1684 butir obat THD, 1 buah pot handbody, 1 buah tas selempang kecil, puluhan sachet plastik klip bening kosong, 2 unit handphone, 2 kantong plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar 50ribu rupiah, jelasnya.

Saat ini, SI (34) dan FN (24) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya keduanya dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terang Kasat Resnarkoba.

Pada tempat terpisah Selasa (29/08/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si mengungkapkan bahwa THD merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.

Ditambahkannya, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan.

“Untuk itu kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar, bila dilakukan, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” tutup Kapolres.

 

 

 

YouTube player