Dari hasi introgasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh Sdra. FRN. Kami kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara.