Suarakan Aspirasi Rakyat, SPR Dapat Tindakan Represif dari Anggota Polres Gowa
Gowa- Serikat Pejuang Rakyat (SPR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gowa dan kantor DPRD Gowa terkait dugaan adanya tindakan pungli dan penyelewangan jabatan yang diduga dilakukan oleh Camat Barombong, Rabu (20/9/2023).
Namun kata Jendral Lapangan (Jendlap), Muh Ikbal mengatakan bahwa pihaknya mendapat tindakan regresif dari aparat Kepolisian yang harusnya mereka hanya mengawal jalannya aksi demonstrasi yang di gelar di depan kantor bupati Gowa.
“Kami juga menyayangkan tindakan oknum Kepolisian yang layaknya seorang preman yang memukul membabi buta massa aksi yang hanya datang menyuarakan keluhan masyarakat Barombong,” katanya.
Awalnya kata, Ikbal hanya ingin masuk di kantor bupat Gowa karena tidak ada yang menemuinya namun pihak kepolisian malah melakukam aksi premanisme sampai salah satu anggota SPR mendapat kekerasan (di Cekik).
“Kami hanya ingin masuk di Kantor Bupati Gowa karena tidak ada pegawai yang mau menerima aspirasi kami, namun pihak Kepolisian menghalangi dan melakukan tindakan represif sehingga teman-teman banyak yang terluka dan bahkan ada yang dicekik dan dihantam ke aspal, tindakan Kepolisian sudah diluar tupoksinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Aksi ini hanya ingin mengaspirasikan suara masyarakat barombong inisal (Y) yang hendak mengurus surat keterangan tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa, namun pada proses pembuatanya terdapat kesulitan mendapatkan tanda tangan Camat Barombong, dan sangat disesali karena diduga Camat Barombong memintai uang sebesar 80 juta untuk mendapatkan tanda tanganya. Sehingga dengan dasar ini Serikat Pejuang Rakyat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gowa.
Lanjut, Ikbal mengatakan akan kembali melakukan konsolidasi besar-besaran atas tindakan represif yang dialami anggota SPR dan akan me datangkan massa yang leboh banyak.
Tinggalkan Balasan