Kotak Kosong Menang : Pemerintah-DPR Sepakati Pilkada Ulang, Kapan?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah memutuskan pemilihan ulang kepala daerah akibat kemenangan kotak kosong akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan keputusan tersebut telah disetujui dalam rapat antara pemerintah, DPR, dan pihak penyelenggara pemilu pada 4 Desember.
“Berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus. Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi,” kata Bima dalam rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12).
Bima mencatat bahwa sebanyak 37 daerah saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November lalu memiliki calon tunggal bersaing dengan kotak kosong. Jumlah tersebut terdiri dari satu provinsi, 31 kabupaten, dan lima kota.
Sebagai hasilnya, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan mengadakan pemilihan ulang pada 27 Agustus 2025 karena kotak kosong memenangkan suara.
“Kami laporkan, ini ada daerah yang tadi. Ada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong,” katanya.
Berdasarkan perhitungan KPU, pasangan calon petahana di Pangkalpinang, Maulana-Masgus, kalah setelah memperoleh 42,02 persen suara, sementara kotak kosong meraih 57,98 persen suara.
Sementara di Bangka, pasangan petahana Mulkan Mahardian kalah setelah mendapat 42,75 persen suara, sementara 57,25 persen suara dimenangkan oleh kotak kosong.
Tinggalkan Balasan