OJK Ungkap Kerugian Penipuan Sektor Jasa Keuangan Capai Rp1,25 Triliun
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan telah mencapai Rp 1,25 triliun dalam waktu kurang dari empat bulan. Sedangkan total kerugian dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp 2,5 triliun.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, mengungkapkan bahwa angka kerugian terus meningkat.
“Saya sampaikan, di dalam waktu 2022–2024 Rp 2,5 triliun. Ini baru empat bulan, itu sudah Rp 1 triliun lebih, kalau enggak salah Rp 1,25 triliun angka persisnya,” kata Frederica kepada awak media dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Frederica juga menyebut jika OJK juga telah memblokir dana senilai Rp 127 miliar terkait kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
OJK telah menerima 58.206 laporan dari korban penipuan selama tiga hingga empat bulan terakhir, melalui berbagai jalur termasuk Investor Alert System and Complaint (IASC) serta langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“Yang dilaporkan kepada kita itu sudah 58.206 laporan. Ini dari November ke Desember, Januari, Februari, tiga bulan ya, baru tiga bulan, hampir empat bulan lah kira-kira. Ini sudah 58.000 laporan, laporan korban langsung ke sistem IASC,” ungkap Kiki.
Proses pelaporan penipuan dapat dilakukan melalui sistem IASC atau melalui lembaga keuangan tempat rekening dibuka. Dari laporan yang masuk, 39.000 disampaikan langsung ke PUJK dan 18.000 melalui IASC. Saat ini, 2.600 PUJK di Indonesia telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebanyak 123 entitas terlibat dalam kasus penipuan, di mana sebagian besar melibatkan bank besar dengan banyak nasabah dan volume transaksi tinggi.
“Jumlah pelaku usaha yang terkait dengan laporan korban itu ada 123, tetapi kebanyakan banknya itu-itu aja, karena banknya besar nasabahnya banyak, transaksi yang besar, biasanya itu yang dilaporkan,” ungkap Frederica.

Tinggalkan Balasan