Kasus Brimob Tewaskan Pelajar, Amnesty Pertanyakan Reformasi Polri
Di tengah jalan, mereka diberhentikan oleh Brigadir Dua MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku. Namun, tanpa memberi alasan jelas, Bripda MS memukul AT dengan helm taktikal sehingga korban langsung terjatuh dari sepeda motor.
Bripda MS menduga korban dan kakaknya sedang terlibat balap liar. Namun NK membantah dugaan tersebut.
Akibat kekerasan tersebut AT mengalami luka parah di kepala, sedangkan NK menderita patah tangan kanan. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit, namun nyawa AT tidak dapat tertolong sehingga siangnya pelajar madrasah tsanawiyah tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Saksi mata di lokasi juga menyesalkan proses evakuasi oleh sejumlah polisi yang menggotong korban begitu saja di lokasi kejadian tanpa memperhatikan kondisi kepala korban yang sudah terluka parah.
Sementara itu Polda Maluku menyatakan Bripda NS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka juga menjalani sidang kode etik di Polda Maluku pada Senin 23 Februari 2026.
Amnesty International Indonesia mencatat kasus pembunuhan di luar hukum di luar Papua oleh aparat sepanjang 2025 terdapat setidaknya 32 kasus atas 34 korban. Pelaku didominasi oleh anggota Polri (21 kasus atas 23 korban).








Tinggalkan Balasan