Dodi Karnida menjelaskan, anak juga punya hak yang sama dengan masyarakat lain, seperti mendapatkan paspor, akses pendidikan yang cukup, mendapatkan beasiswa, dan sebagainya.

Seperti misalnya, apabila ada anak yang merupakan darah keturunan Indonesia berprestasi di negara lain atau di Indonesia. Menurut Dodi, itu bahkan bisa menjadi suatu kebanggaan tersendiri untuk negara.

“Suatu saat dia bisa menjadi walikota, gubernur di negara tersebut, dan kita bangga mereka memiliki darah keturunan Indonesia berprestasi di negara luar,” tutur Dodi.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Makassar, Muhammad Ahdhar Saleh mengatakan untuk status anak sendiri, akta kelahiran menjadi hak semua anak yang lahir. Pemerintah atau negara wajib memenuhi hak-hak anak ketika membutuhkan akta kelahiran.
Akta kelahiran terdiri dari empat jenis tergantung dari persyaratan apa yang dipenuhi. Pertama, akta kelahiran umum yang dilengkapi dengan semua dokumen milik ibu dan ayah dari pernikahan sah menurut agama dan negara.

Kedua dari akta kelahiran anak dari hasil pernikahan siri, yakni pernikahan yang belum tercatat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Akta kelahiran jenis ketiga, yaitu akan dicatatkan sebagai anak seorang ibu. Biasanya akta ini dibuat untuk anak-anak yang lahir di luar nikah (secara hukum negara).

Jenis akta kelahiran terakhir, yaitu tidak menyebutkan nama ayah dan ibu, jenis akta ini diperuntukkan bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.

“Dan dari empat macam model akta kelahiran ini, untuk anak seorang pengungsi yang menikahi WNI. Dan biasanya kalau itu perempuan, maka dia akan mendapatkan akta kelahiran model ketiga bahwa dia anak seorang ibu (sementara nama ayah tidak dicantumkan),” Ahdhar menjelaskan.

Lain halnya apabila pengungsi atau pencari suaka yang dari perempuan menikahi WNI pria. Dokumen yang diterbitkan bukan akta kelahiran, namun pihak Dukcapil hanya akan menerbitkan surat keterangan kelahiran.