Untuk anak yang tidak masuk di kartu keluarga, seorang anak dari pengungsi tidak akan dituliskan nama ayah di kartu keluarga maupun akta kelahiran, karena ayah yang merupakan pengungsi atau pencari suaka tidak memiliki dokumen. Hal tersebut tertuang dalam aturan baru yang dikeluarkan Perpres nomor 96 tahun 2018, Permendagri nomor 108 tahun 2019, dan Permendagri nomor 109 tahun 2019.

Berlakunya aturan baru tersebut, mungkin saja akan berdampak pada kondisi psikologis anak itu sendiri. Untuk itu Ahdhar menyarankan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya perempuan agar memahami terutama yang terkait dengan kependudukan. Hal ini, karena disebabkan pernikahan orangtua akan berdampak pada masa depan anak.

Masyarakat harus mengetahui bahwa ada konsekuensi yang harus diterima ketika melakukan pernikahan dengan pengungsi.

“Mungkin orangtuanya sudah senang-senang saja. Tapi perlu diingat bahwa ini akan berdampak kepada psikologi anak, status hukum anak, bahkan status hukum suami dan istri itu tidak diakui secara negara,” kata Ahdhar.

 

Ditulis oleh: Marwah Ismail