Selain itu, dengan diberlakukannya harga dari HET terbaru minyak goreng oleh pemerintah, rata-rata pedagang mengeluh dikarenakan kesulitan untuk menghabiskan stock lamanya akibat rata-rata konsumen dan langganan pembeli minyak goreng kebanyakan membeli dari toko -toko ritel atau Super Market yang telah mengikuti harga terbaru tersebut.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Plt Gubernur Kerahkan KPPU dan Satgas Pangan Lakukan Pemantauan

Para pedagang minyak goreng di pasar tradisonal Palakka Bone berharap, bahwa pemerintah khususnya Pemkab Bone, membatasi terlebih dahulu penyaluran minyak di toko-toko ritel, dengan alasan para konsumen kembali beralih ke pasar tradisional dan menghabiskan stock lama mereka, sehingga bisa mengikuti aturan harga terbaru pemerintah yakni di harga Rp.14.000.

Penulis: Subaer