Jakarta, Rakyat News – Menurut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo, red), Gulat Manurung mendukung upaya pemerintah dan DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Omnibus law tersebut penting untuk menyelaraskan regulasi pertanahan dan kehutanan.

Selama ini, persoalan legalitas lahan kerap disebabkan empat tipe konflik tenurial, yaitu perkebunan sawit rakyat dimasukkan ke dalam kawasan hutan, lahan petani berada dalam KHG Fungsi Lindung, lahan petani masuk Peta Indikatif Penundaan Izin Baru, dan moratorium kelapa sawit.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Surya Tjandra berpandangan, RUU Ciptaker merupakan memaduserasikan aturan di lapangan serta penyederhanaan regulasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi investasi seperti kelapa sawit.

Sedangkan, Jazuli Juwaini yang juga Ketua Fraksi PKS di DPR RI mengatakan, Selamat Hari Buruh 1 Mei 2020 kepada para buruh di seluruh Indonesia. Buruh adalah penggerak ekonomi bangsa, maka semua pihak semestinya menaruh hormat dan berpihak pada kesejahteraan buruh.

Keprihatinan ditujukan kepada para buruh karena buruh yang terkena dampak paling serius yang ditandai oleh banyaknya buruh yang di-PHK dan dirumahkan.

Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah menjamin kebutuhan mereka dengan program jaring pengaman sosial di masa pandemi yang telah diluncurkan serta memastikan pemerataannya. PKS di seluruh Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk turut membantu langsung dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat melalui tebar paket kebutuhan pokok sejak awal pandemi ini terjadi, serta terus mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling membantu.

“Kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh serta memajukan kesejahteraan buruh melalui regulasi yang semakin berkeadilan dan berpihak pada buruh. Ketika munculnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang pasal-pasalnya merugikan kepentingan buruh, Fraksi PKS adalah pihak pertama yang menerima dan menyuarakan aspirasi buruh yang tegas menolak pasal-pasal tersebut.