RAKYAT.NEWS, JAKARTABawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang bagi-bagi susu gratis, di area car free day (CFD) Jakarta. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menentukan apakah ada unsur pelanggaran aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP” tegasnya, Jumat (5/1/2024).

Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada kecurangan pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran. Menurut Yusril, jika nanti ditemukan pelanggaran, Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang diberikan.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan tersebut setelah memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait pembagian susu gratis, di kawasan car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang. Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD). Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.

“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja,” katanya, Rabu (3/1/2024).

(rn/dtk)