RAKYAT NEWS, MEDAN – Caleg PDIP Faizal menang dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Sumatera Utara 2024. Namun, dia merupakan tersangka korupsi seleksi penerimaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara, Jumat (22/3/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), dia lolos di daerah pemilihan (Dapil) 5 Sumut, dengan jumlah 27.303 suara.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya membenarkan hal tersebut. Namun saat ini statusnya masih pada asas praduga tak bersalah. Sehingga belum ada ketetapan hukum yang pasti atas kasus tersebut.

“Benar, Faizal menang dengan suara terbanyak (di dapil 5 dari PDIP). Untuk kasusnya saat ini partai masih berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada ketetapan hukum yang mengikat (inkrah), beliau masih tercatat sebagai caleg terpilih,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Robby Efendi mengatakan selama belum punya status hukum yang tetap, maka penetapan calon terpilih tidak akan terganggu.

“Selama belum mempunyai status hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka tidak terganggu terhadap penetapan sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Faizal jika pelantikannya lebuh dulu dibanding keputusan hukum yang menjeratnya, maka statusnya masih tetap jadi anggota DPRD.

Jika keputusan hukum keluar lebih awal, maka status keanggotaannya akan diberhentikan oleh partai politik (Parpol).

“Kemudian diganti ke urutan perolehan suara terbanyak selanjutnya, di partai dan Dapil tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Faizal terlibat korupsi kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai PPPK guru honor di Kabupaten Batubara, Kamis (22/2/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui berbagai mekanisme pemeriksaan. Dalam perkara ini, polisi juga menahan Faizal.