RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkumpul malam ini, Sabtu (24/3/2024) untuk membahas persiapan menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024.

“Nanti malam sekitar jam 20.30 WIB bada tarawih, ketua dan anggota divisi hukum itu kita kumpulkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Hasyim mengungkapkan, meski tidak semua KPU tingkat kabupaten/kota/provinsi menjadi pihak sengketa, tetapi persiapan tetap harus dilakukan.

“Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapilnya, kan, seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya,” ujarnya.

Sejumlah pihak telah mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum( PHPU) ke Mahkamah Konstitusi(MK). Batas waktu pengajuan gugatan PHPU sendiri berakhir pada Sabtu (23/3/2024).

Per Sabtu (23/3/2024) pukul 22.05 WIB tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3/2024) pukul 00.58 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonannya, pasangan AMIN ingin Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi, biang masalah calon wakil presiden [Gibran] itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ikut mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Dalam gugatannya, mereka meminta dilaksanakannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.