RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Jumlah kuasa hukum saat persidangan masing-masing 10 orang, ditambah dua orang prinsipal yang hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12,” kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024), mengutip Republika.co.id.

Hal ini juga berlaku bagi pihak pemohon maupun pihak yang menggugat. “Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon,” ujarnya.

Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan dibatasi. Pada tahun sebelumnya 15 saksi yang diperiksa, namun untuk tahun ini dia belum membeberkan jumlah yang pasti untuk saksi yang akan hadir.

“Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.