Situasi dan kondisi yang terjadi pada akhirnya berimbas juga terhadap Indonesia. Pertanyaannya adalah apa dan bagaimana pemerintah mengambil kebijakan dan strategi dalam menghadapi situasi tersebut dari segala kemungkinan yang terjadi.

Kenaikan harga komoditas minyak dunia adalah salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil keputusan yang berat, melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022.

Kenaikan harga BBM subsidi di tengah pelemahan harga minyak global merupakan keputusan yang perlu diambil oleh pemerintah.

Dengan menaikkan harga BBM saat ini dapat mengurangi potensi pertambahan beban subsidi energi APBN di sisa waktu tahun anggaran 2022 dan mengurangi kemungkinan berlanjutnya peningkatan beban subsidi energi pada APBN 2023. Kebijakan menaikkan harga BBM juga merupakan salah satu upaya pemerintah agar subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 30/2007 tentang Energi, telah diamanatkan bahwa penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, namun pada kenyataannya lebih dari 70% subsidi BBM justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

Untuk meringankan dampak kenaikan harga BBM tahun 2022, pemerintah memberikan bantuan sosial sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BLT BBM dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150 ribu selama 4 bulan.

Sedangkan BSU dianggarkan sebesar Rp 9,6 triliun dengan sasaran 16 juta pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama sebulan.