Perempuan Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia
Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 299.911 kasus.

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 299.911 kasus, namun hanya sebagian kecil yang diproses hukum. Akibatnya korban berada dalam situasi yang tidak pasti. Sebab itu, sangat penting adanya hukum yang berpihak pada hak asasi manusia perempuan dengan memberikan dukungan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUUTPKS) agar tercipta perlindungan yang bersifat komprehensif untuk terhindar dari segala bentuk kekerasan dan memberikan akses keadilan dan perlindungan terhadap kekerasan seksual.

Hukum tidak boleh hanya digunakan untuk memberi sanksi kepada pelaku. Menurut seorang ahli hukum berkebangsaan Amerika, Roscoe Pound mengemukakan, tujuan hukum adalah untuk “melindungi kepentingan manusia (law as tool of social engineering)”. Bahwasanya pencarian mendalam terhadap pengalaman perempuan untuk mengungkap “kebenaran materiil” yang sesungguhnya, itulah yang diharapkan. Dengan demikian putusan yang seadil-adilnya akan didapatkan oleh perempuan.

Maemanah – (Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar)

Baca Juga : Sembilan Elemen Jurnalisme

Baca Juga : RINDU

Pilihan Video