Berbagai upaya dan strategi dilakukan Pemerintah dalam rangka peningkatan produktivitas melalui akselerasi transformasi ekonomi, yang meliputi: (1) normalisasi aktivitas masyarakat seiring perbaikan situasi pandemi; (2) peningkatan daya tarik investasi termasuk hilirisasi manufaktur, ekonomi digital dan ekonomi hijau; dan (3) mengembalikan peran sektor manufaktur sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui revitalisasi industri.

Mengacu pada kerangka ekonomi makro tahun 2023, Pemerintah menyusun strategi kebijakan fiskal dengan melakukan reformasi struktural dalam rangka mendorong transformasi ekonomi. Untuk peningkatan produktivitas nasional, dilakukan strategi prioritisasi anggaran dan reformasi fiskal yang holistik.

Transformasi ekonomi sangat penting dilakukan agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah (middle-income trap). Upaya ini diharapkan akan memicu geliat investasi serta daya saing nasional di pasar global.

Sejalan dengan tema RKP dan Kebijakan Fiskal tahun 2023 yaitu Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, kebijakan Belanja Negara dalam RAPBN tahun anggaran 2023 diarahkan sebagai berikut:

  1. Mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial;
  2. Mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung transformasi ekonomi (ICT, konektivitas, energi, pangan), termasuk pembangunan IKN;
  3. Meningkatkan    efektivitas    reformasi birokrasi    yang     lebih     efisien     dan berintegritas;
  4. Melanjutkan penguatan spending better antara lain melalui efisiensi belanja non-prioritas dan mendorong belanja berorientasi hasil (result-based budgeting);
  5. Meningkatkan     efektivitas     program Perlindungan Sosial termasuk melanjutkan reformasi subsidi dan bantuan sosial yang efektif dan lebih tepat sasaran;
  6. Memperkuat fleksibilitas belanja untuk antisipasi ketidakpastian;
  7. Meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah terutama untuk penguatan   akses   dan   kualitas   layanan publik; dan
  8.  Meningkatkan    kualitas    pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pokok pokok kebijakan TKDD tahun 2023 antara lain: a) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah, b) memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, c) memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas, d) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power), e) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik, dan f) mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.