Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor  196/PMK.05/1018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dapat melaksanakan pembayaran atau tagihan kepada negara melalui mekanisme uang persediaan dengan menggunakan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan untuk nilai belanja paling banyak Rp200.000.000,- untuk 1 (satu) penerima pembayaran dan hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) melalui sarana marketplace berbasis platform yang disediakan oleh Kementerian Keuangan yaitu digipay.

Adanya sistem interoperabilitas pada bank pendukung digipay, pelaksanaan pembayaran atas belanja negara melalui digipay dapat dilakukan melalui pemindahbukuan (overbooking), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN-BI), dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dari rekening pengeluaran secara elektronik melalui CMS Virtual Account atau KKP.

Sebagai inisiator penggunaan uang persediaan dalam belanja pemerintah melalui sistem marketplace dan sistem digitai payment, pada bulan November 2019 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan uji coba sistem tersebut secara bertahap pada beberapa satker yang ditetapkan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Dan mulai bulan Maret 2020, seluruh satker instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai peserta uji coba sistem ini, meliputi antara lain satker Kantor Pusat DJPb, Kanwil DJPb, dan KPPN di seluruh Indonesia, termasuk 3 (tiga) bank umum yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI, ketiga bank inilah yang menyediakan aplikasi belanja berbasis web sistem marketplace.