Selanjutnya, upaya penggunaan digipay sebagai transaksi pembayaran belanja pemerintah secara cashless terus ditingkatkan dan dikembangkan pada seluruh satker Kementerian Negara/Lembaga, dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka mendukung pelaksanaan digipay membentuk pengelola digipay yang memiliki fungsi antara lain: pengembangan kerja sama layanan; pengembangan teknologi informasi; layanan operasional; serta manajemen mutu dan hukum.

Hal ini sebagai upaya agar implementasi digipay pada seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dapat berkembang luas dan tumbuh dengan lebih cepat.

Di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, implementasi digipay sebagai pembayaran belanja transaksi non tunai pertumbuhannya tidak signifikan, hal ini disebabkan karena beragamnya kultur budaya, karakteristik daerah, penyediaan jaringan internet, maupun tingkat kemampuan dan pengetahuan masyarakatnya dalam menggunakan teknologi informasi.

Berdasarkan data laporan bulanan hasil monitoring dan evaluasi digipay Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan pada periode sampai dengan triwulan III 2022 (Bulan September 2022), bahwa dari 746 jumlah satuan kerja pengelola uang persediaan baik UP-RM maupun UP-PNBP terdapat 339 satker atau sebesar 45,4% satker yang menggunakan digipay, sehingga masih terdapat 407 satker atau sebesar 54,6% dari satker pengelola uang persediaan yang belum menggunakan digipay. Sedangkan untuk vendor/UMKM yang telah direkrut sebanyak 228 atau sebesar 67,3% dari satker digipay.

Hal ini menjadi perhatian bersama bagi Kanwil DJPb, KPPN, Bank, dan Satker termasuk vendor/UMKM dalam upaya mendukung dan meningkatkan pertumbuhan digipay sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 97/PMK.05/2021 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022.

Dalam rangka akselerasi pertumbuhan implementasi digipay, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan langkah-langkah antara lain: edukasi stakeholder dengan memperhatikan karakteristik dan menyesuaikan kapasitasnya agar hasilnya efektif; peningkatan kolaborasi dengan stakeholder local (kantor cabang Himbara, satker, asosiasi penyedia barang/jasa, dan lainnya); melakukan pemetaan dan penentuan target implementasi untuk menentukan skala prioritas dan jenis edukasi yang tepat; melakukan monitoring dan evaluasi capaian implementasi digipay secara berkala untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan.