RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar, Asharf Ali mengaku setiap kegiatan kampanye selalu konsultasi kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Hal itu dilakukannya sebagai pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Pasalnya, Asharf menyadari bahwa banyak pihak terutama yang ikut berkontestasi di pemilu 2024 nanti.

“Caleg itu kan ingin meraih suara sebanyak-banyaknya, dengan cara menarik simpati masyarakat, ” kata Asharf kepada Rakyat News, Rabu (20/12/2023).

Disitulah, ia menilai banyak dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh kontestan politik dengan tidak mengindahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ada rool of the gimenya ada aturan, regulasinya yang berbentuk PKPU tentang hal yang boleh dan tidak boleh di lakukan bagi Caleg saat kampanye,” kata Arsharf.

Caleg dapil 7 Jakarta Selatan itu mengingatkan jika pelanggaran peraturan KPU yang sudah di tetapkan dilanggar dapat mencederai demokrasi.

“Makanya saya hubungi Panwas di level tingkatannya, Saya tanya ke Panwas apa yang boleh saat kampanye dan tidak boleh,” kata dia.

Sebagai contoh, ketika ia sedang kegiatan dilingkungan Rt.012, Rw.001 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi hari ini.

“Kita tanya ke Panwas di lokasi melanggar atau tidak, kalau melanggar kita stop ternyata tidak makanya lanjut sampai selesai karena kegiatan kampanye Sahabat Ali sekedar sosialiasi dan permainan saja, namanya pesta demokrasi ya harus gembira riang saja, ” kata Arshaf.

“Kebetulan koordinatornya anak saya yang punya ide atau konsep kampanye dengan cara simple, menarik, kreatif dan edukatif,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Arsharf mengharapkan terhadap lawan kontestan politik lainnya agar bersaingan sehat dalam meraih suara.

Koordinator Kampanye Caleg Arsharf Ali, Nurmila mengatakan melakukan kampanye dengan cara memberikan edukasi menggunakan alat peraga.