Rebound APBN 2023

APBN 2023 menjadi titik balik pemulihan fiskal. RAPBN 2023 yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR tanggal 29 September 2022, telah disahkan melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan Negara telah ditetapkan sebesar Rp2.463,02 Triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 33,41%.

Selanjutnya, anggaran Belanja Negara ditetapkan sebesar Rp3.061,18 Triliun, atau mengalami peningkatan 12,79% dibandingkan dengan tahun 2022. Berdasarkan perbandingan antara postur Pendapatan Negara dengan Belanja Negara, maka APBN 2023 diestimasikan defisit sebesar Rp598,16 Triliun atau 2,84% terhadap PDB.

Dengan postur APBN 2023 tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kebijakan fiskal pemerintah tahun 2023 mengalami rebound sejak pandemi melanda Indonesia. Mengapa disebut rebound kebijakan fiskal?

Apabila kembali menelisik APBN 2020, yaitu sebelum terjadinya pandemi Covid-19 secara meluas hingga menyebabkan terjadinya perubahan postur APBN (APBN-P) sebanyak dua kali, APBN 2020 mengalami tren kenaikan dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Apabila dihitung berdasarkan data lima tahun (2016-2020) dengan tahun 2015 sebagai tahun dasar, serta ceteris paribus, tidak memasukkan perhitungan APBN-P 2015-2017, maka rata-rata peningkatan postur Pendapatan Negara adalah sebesar 4,66%, rata-rata peningkatan postur Belanja Negara adalah 4,56%, dan rata-rata estimasi defisit APBN adalah sebesar 2,07%. Sebagai informasi, pada tahun 2018 dan 2019, APBN tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, APBN 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi titik balik pemulihan fiskal, yang sejalan dengan tren peningkatan postur APBN sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.

Sehingga, apa yang terjadi pada tahun 2020-2022 dapat dikatakan sebagai kondisi anomali fiskal, karena APBN dalam periode tersebut merupakan manifestasi strategi fiskal yang dirancang untuk memulihkan kondisi perekonomian dalam kondisi yang extraordinary.